Yuk, Nonton Film Sejarah Sultan Abdul Hamid 2!!! Klik

Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan



Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan



Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan, menyambung tang lelaki dengan tangan perempuan, menyambung organ putus lelaki dengan organ perempuan, tangan lelaki disambung tangan wanita


Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan – tentu merupakan hal yang jarang terlaku di kalangan masyarakat, karena hal tersebut merupakan suatu kejadian yang sangat jarang terjadi, kecuali bagi orang yang tertimpa musibah seperti kecelakaan, kejatuhan pohon, jatuh dari atap lalu sebagian organ tubuhnya mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya organ tersebut. Karena kita hanya memiliki satu organ tubuh, seperti contoh, seseorang mengalami patah tulang yang akhirnya tangannya tidak bisa digunakan, hanya ada satu solusi yaitu dengan menyambung tangan tersebut dengan tanga orang lain.

Penyambungan organ tersebut bisa saja dilakukan bagi laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan yang merupakan tunggal jenis kelamin yang tidak sampai membatalkan sholat. Yang menjadi permasalan dalam hal ini adalah bagaimanakah jika penyambungan tersebut dilakukan oleh laki-laki yang menyambung organ tubuhnya dengan organ tubuh perempuan ? Apakah Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan bisa membatalkan laki-laki lain jika menyentuh organ tubuh wanita tersebut dalam pandangan Fiqh Islam ?

Jika anggota tubuh seseorang putus lalu disambungkan pada anggota orang lain dan anggota tersebut hidup, maka dihukumi anggotanya orang  yang disambung. Dan tidak dihukumi lagi tatkala terputus kembali. Kemudian apabila  tangan laki-laki terputus lalu disambung pada perempuan, dan tangan tersebut masih hidup, maka batal wudhu laki-laki itu jika menyentuh tangan tersebut, begitu juga sebaliknya.

Beliau pernah ditanya : jika tulang wanita bukan muhrim terputus darinya, apakah batal wudhu seseorang laki-laki jika menyentuhnya ? Beliau menjawab : dengan jawaban yang saya cenderungi dalam kitab-kitab fiqh, bahwa wudhunya tidak batal, sebab tulang tersebut bukan praduga timbulnya syahwat, dan tulang seperti halnya gigi (dalam hal tidak membatalkan) bahkan lebih-lebih tidak membatalkan, sebab pada gigi seseorang masih bisa merasakan nikmat melihatnya, sedangkan pada tulang tidak merasakan kenikmatan baik dengan melihatnya atau menyentuhnya.
(Fiqh Adat, Hal : 42, Cetakan : Mukjizat)

Semoga permasalahan  Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan bisa memberikan manfaat bagi kita.


Posting Komentar