Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan
Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan
Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan –
tentu merupakan hal yang jarang terlaku di kalangan masyarakat, karena hal
tersebut merupakan suatu kejadian yang sangat jarang terjadi, kecuali bagi
orang yang tertimpa musibah seperti kecelakaan, kejatuhan pohon, jatuh dari
atap lalu sebagian organ tubuhnya mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak
berfungsinya organ tersebut. Karena kita hanya memiliki satu organ tubuh,
seperti contoh, seseorang mengalami patah tulang yang akhirnya tangannya tidak
bisa digunakan, hanya ada satu solusi yaitu dengan menyambung tangan tersebut
dengan tanga orang lain.
Penyambungan organ tersebut bisa saja dilakukan bagi laki-laki dengan
laki-laki, perempuan dengan perempuan yang merupakan tunggal jenis kelamin yang
tidak sampai membatalkan sholat. Yang menjadi permasalan dalam hal ini adalah
bagaimanakah jika penyambungan tersebut dilakukan oleh laki-laki yang
menyambung organ tubuhnya dengan organ tubuh perempuan ? Apakah Menyambung
Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan bisa membatalkan
laki-laki lain jika menyentuh organ tubuh wanita tersebut dalam pandangan Fiqh
Islam ?
Jika anggota tubuh seseorang putus lalu disambungkan pada anggota
orang lain dan anggota tersebut hidup, maka dihukumi anggotanya orang yang disambung. Dan tidak dihukumi lagi
tatkala terputus kembali. Kemudian apabila
tangan laki-laki terputus lalu disambung pada perempuan, dan tangan
tersebut masih hidup, maka batal wudhu laki-laki itu jika menyentuh tangan
tersebut, begitu juga sebaliknya.
Beliau pernah ditanya : jika tulang wanita bukan muhrim terputus darinya,
apakah batal wudhu seseorang laki-laki jika menyentuhnya ? Beliau menjawab :
dengan jawaban yang saya cenderungi dalam kitab-kitab fiqh, bahwa wudhunya
tidak batal, sebab tulang tersebut bukan praduga timbulnya syahwat, dan tulang
seperti halnya gigi (dalam hal tidak membatalkan) bahkan lebih-lebih tidak
membatalkan, sebab pada gigi seseorang masih bisa merasakan nikmat melihatnya,
sedangkan pada tulang tidak merasakan kenikmatan baik dengan melihatnya atau
menyentuhnya.
(Fiqh Adat, Hal : 42, Cetakan : Mukjizat)
Semoga permasalahan Menyambung Organ Tubuh Laki-Laki Dengan Organ Tubuh Perempuan bisa memberikan manfaat bagi kita.
Baca Juga : "Melakukan Tari-tarian dan Joget Dengan Lenggak-lenggok"