Hukum Makan Majek Atau Kost
Hukum Makan Majek Atau Kost
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum makan majek (kost) dalam pandangan islam ?
Jawaban :
Al-Istijror, yakni mengambil makanan sedikit-sedikit dalam beberapa
waktu, jika barang yang setiap diambil harganya jelas, maka hukumnya
sebagaimana khilaf yang terdapat dalam bab mu’athoh (jual beli tanpa shighot)
kalau tidak demikian, maka akadnya batal/tidak sah sebagaimana pendapat Nawawi.
(Bughyah Al-Mustarsyidin, hal:124, cetakan: Darul Fikr)
Baca Juga :