Hukum Melamar Wanita Dalam Islam
Pertanyaan :
Tentang seorang lelaki yang melamar wanita dan (keluarganya)
menerimanya, kemudian lelaki tersebut memberikan kepada mereka sesuatu harta yang
dinamakan jihaz (pengikat). Apakah wanita yang dipinang tersebut berhak untuk
memilikinya ?
Jawaban :
Sesungguhnya yang dijadikan pedoman, adalah niat dari si pelamar
tersebut. Jika dia memberikan niat sebagai hadiah, maka wanita pinangannya
berhak untuk memilikinya, namun jika niat sebagai nilai dari maskawin, maka
akan dianggap sebagai maskawin dirinya. Jika pelamar berniat bukan sebagai
maskawin atau niat ditarik kembali, atau tidak ada niat sama sekali, sehingga
jika perkawinan gagal, maka si perempuan itu tidak bisa memilikinya dan barang
itu harus dikembalikan.
(Fatawa Kubro, Juz 4, hal : 111)
Seandainya seseorang melamar wanita, kemudian ia mengirimkan atau
memberikan sejumlah uang kepadanya sebelum akad nikah tanpa disertai sesuatu
pernyataan apapun, dan ia tidak bermaksud untuk bersedekah, kemudian terjadi
pengingkaran dari pihak wanita ataupun lelaki peminang tesebut, maka lelaki itu
yang dimenangkan, pendapat ini sesuai yang dianut oleh sebagian besar ‘Ulama
ahli.
Seandainya lelaki tersebut memberikan sesuatu harta, kemudian si
wanita menyatakannya sebagai hadiah, sedangkan lelaki menyatakannya sebagai
maskawin, maka pengakuan si lelakilah yang dipercaya dengan disertai sumpah.
(Inganatuth Tholibin, Juz 3, hal : 355)
Baca juga artikel lain tentang :