Yuk, Nonton Film Sejarah Sultan Abdul Hamid 2!!! Klik

Hukum Melamar Wanita Dalam Islam

Pertanyaan :
Tentang seorang lelaki yang melamar wanita dan (keluarganya) menerimanya, kemudian lelaki tersebut memberikan kepada mereka sesuatu harta yang dinamakan jihaz (pengikat). Apakah wanita yang dipinang tersebut berhak untuk memilikinya ?

Jawaban :
Sesungguhnya yang dijadikan pedoman, adalah niat dari si pelamar tersebut. Jika dia memberikan niat sebagai hadiah, maka wanita pinangannya berhak untuk memilikinya, namun jika niat sebagai nilai dari maskawin, maka akan dianggap sebagai maskawin dirinya. Jika pelamar berniat bukan sebagai maskawin atau niat ditarik kembali, atau tidak ada niat sama sekali, sehingga jika perkawinan gagal, maka si perempuan itu tidak bisa memilikinya dan barang itu harus dikembalikan.
(Fatawa Kubro, Juz 4, hal : 111)

Seandainya seseorang melamar wanita, kemudian ia mengirimkan atau memberikan sejumlah uang kepadanya sebelum akad nikah tanpa disertai sesuatu pernyataan apapun, dan ia tidak bermaksud untuk bersedekah, kemudian terjadi pengingkaran dari pihak wanita ataupun lelaki peminang tesebut, maka lelaki itu yang dimenangkan, pendapat ini sesuai yang dianut oleh sebagian besar ‘Ulama ahli.
Seandainya lelaki tersebut memberikan sesuatu harta, kemudian si wanita menyatakannya sebagai hadiah, sedangkan lelaki menyatakannya sebagai maskawin, maka pengakuan si lelakilah yang dipercaya dengan disertai sumpah.

(Inganatuth Tholibin, Juz 3, hal : 355)

Baca juga artikel lain tentang :

Posting Komentar